Namun demikian disadari bahwa dalam
implementasinya tidak mudah. Oleh karena itu pembentukan bank BUMN syariah
hemat kami perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya :
Pertama : Penguatan modal bank syariah milik
bank-bank BUMN menjadi bank yang memenuhi kriteria bank BUKU 3, sehingga dapat
memperluas jenis aktivitas dan kegiatan usaha serta memberikan keluasan lebih
untuk melakukan aksi korporat (misalnya penyertaan). Dalam jangka pendek
langkah ini dinilai sesuai dalam rangka merintis bank dengan positioning sebagai anchor industri. Langkah
tersebut dinilai achievable, antara
lain dengan mempertimbangkan kondisi permodalan bank-bank syariah anak usaha
bank BUMN yang menjadi bank induk. setelah model bisnis yang dikembangkan
melalui bank-bank syariah dimaksud dinilai memadai untuk dikembangkan di bidang
usaha-usaha baru, pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan bank syariah
baru yang sepenuhnya dimiliki negara. Dalam hal ini faktor timing perlu diperhatikan,
karena proses set up atau konsolidasi bank baru
memerlukan waktu, sehingga proses tersebut penting dilakukan sebelum memasuki
era liberalisasi industri perbankan dalam kerangka MEA rahun 2020.
Kedua : Pembentukan bank BUMN syariah
sebaiknya dapat dipreoritasnkan untuk memperluas layanan keuangan syariah pada
sektor pertanian, infrastruktur, dan atau untuk memfasilitasi
0 komentar:
Posting Komentar