Bank BUMN Syariah [bag. 3]

Posted by

Bank BUMN Syariah
Namun demikian disadari bahwa dalam implementasinya tidak mudah. Oleh karena itu pembentukan bank BUMN syariah hemat kami perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya :

Pertama : Penguatan modal bank syariah milik bank-bank BUMN menjadi bank yang memenuhi kriteria bank BUKU 3, sehingga dapat memperluas jenis aktivitas dan kegiatan usaha serta memberikan keluasan lebih untuk melakukan aksi korporat (misalnya penyertaan). Dalam jangka pendek langkah ini dinilai sesuai dalam rangka merintis bank dengan positioning sebagai anchor industri. Langkah tersebut dinilai achievable, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi permodalan bank-bank syariah anak usaha bank BUMN yang menjadi bank induk. setelah model bisnis yang dikembangkan melalui bank-bank syariah dimaksud dinilai memadai untuk dikembangkan di bidang usaha-usaha baru, pemerintah dapat mempertimbangkan pembentukan bank syariah baru yang sepenuhnya dimiliki negara. Dalam hal ini faktor timing perlu diperhatikan, karena proses set up atau konsolidasi bank baru memerlukan waktu, sehingga proses tersebut penting dilakukan sebelum memasuki era liberalisasi industri perbankan dalam kerangka MEA rahun 2020.

Kedua : Pembentukan bank BUMN syariah sebaiknya dapat dipreoritasnkan untuk memperluas layanan keuangan syariah pada sektor pertanian, infrastruktur, dan atau untuk memfasilitasi






Demo Blog NJW V2 Updated at: 18.16

0 komentar:

Posting Komentar